Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta temnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sering dibahas dalam pengaturan lingkungan hidup di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami penjelasan umum terkait UKL-UPL yang sering disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Kedua hal tersebut merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Rangkaian proses tersebut diatur dalam bentuk standar yang digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan dan termaktub dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. UKL-UPL merupakan salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 14 UU PPLH.
UKL UPL dalam Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan
UKL-UPL memiliki peran penting dalam pendirian usaha dan/atau kegiatan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 34 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja, UKL-UPL wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL meliputi jenis rencana yang tidak memiliki dampak penting, yang lokasinya di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung, dan termasuk jenis rencana yang dikecualikan dari wajib Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pemenuhan standar UKL-UPL tersebut dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Pusat atau Daerah akan menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan pernyataan tersebut. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang disahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL.
Dalam menentukan apakah suatu usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan Amdal, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dilakukan evaluasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan, pejabat yang berwenang akan menerbitkan rekomendasi terkait keharusan melaksanakan Amdal, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan UKL-UPL harus menyampaikan laporan semester ukl upl yang mencakup pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (b3), kerusakan lingkungan, dan substansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak wajib melaksanakan UKL-UPL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang kemudian diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam UKL-UPL, dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan Perizinan Berusaha.
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 61A, setiap kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus dinyatakan dalam UKL-UPL.
Formulir UKL UPL
Untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus menyusun atau membuat Formulir UKL-UPL dan melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Formulir UKL-UPL akan dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang meliputi deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, serta persetujuan teknis (pertek). Jika terdapat lebih dari satu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terkait, maka dapat dimuat dalam satu formulir UKL-UPL. Format Formulir UKL-UPL ini telah ditetapkan dalam Lampiran III PP No. 22/2021, dan harus diikuti dengan baik.
Dalam hal pendanaan formulir, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas penyusunan formulir tersebut. Hal ini berlaku baik untuk penerbitan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik maupun Formulir UKL-UPL Standar.
Peran Pemerintah dengan Adanya UKL UPL
Peran Pemerintah terkait UKL-UPL diatur dalam Pasal 9 PP No. 22/2021, di mana Menteri akan melakukan evaluasi terhadap jenis rencana dan/atau kegiatan yang wajib dilakukan Amdal, UKL-UPL, dan SPPL setidaknya setiap lima tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, Menteri akan menugaskan pejabat yang bertanggung jawab atas urusan UKL-UPL. Pejabat tersebut juga dapat dikenakan sanksi atas tindakan tertentu yang terkait dengan UKL-UPL. Jika pejabat tersebut memberikan persetujuan lingkungan tanpa melengkapi UKL-UPL ketika usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Demikianlah penjelasan umum mengenai UKL-UPL yang sering disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup. Lebih lanjut, peraturan-peraturan terkait akan mengatur lebih detail mengenai UKL-UPL.



