PERTEK AIR LIMBAH

PERTEK IPAL

Apa itu PERTEK Air Limbah?

PERTEK (Persetujuan Teknis) Air Limbah adalah persetujuan yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada pelaku usaha atau kegiatan untuk melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan, seperti:

  • Badan air permukaan (sungai, danau, laut)
  • Tanah (melalui infiltrasi atau sumur resapan)
  • Sistem perpipaan air limbah milik pihak lain

PERTEK memastikan bahwa limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan dan sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

 

Kapan PERTEK Diperlukan?

PERTEK wajib dimiliki jika pelaku usaha/kegiatan:

  • Menghasilkan air limbah dari proses produksi, kegiatan domestik, atau gabungan keduanya.
  • Akan membuang air limbah ke badan air, tanah, atau sistem perpipaan.
  • Ingin mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai syarat operasional kegiatan/usaha.

 

 

Dasar Hukum

PERTEK Air Limbah diatur melalui berbagai peraturan, antara lain:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

 

 

Isi Dokumen PERTEK Air Limbah

PERTEK berisi informasi teknis yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan air limbah yang dimiliki suatu kegiatan sudah layak secara lingkungan. Beberapa komponen penting dalam PERTEK meliputi:

  1. Identifikasi Sumber Air Limbah

Dari kegiatan industri, domestik, atau lainnya.

  1. Karakteristik Air Limbah

Parameter kimia, fisika, dan biologi seperti pH, BOD, COD, TSS, logam berat, dsb.

  1. Desain dan Spesifikasi IPAL

Termasuk kapasitas, sistem pengolahan, diagram alir proses, dan lokasi instalasi.

  1. Rencana Pemantauan dan Pelaporan

Frekuensi uji kualitas air limbah, metode pengambilan sampel, titik pantau, dll.

  1. Titik Pembuangan dan Lokasi

Koordinat geografis dan media pembuangan (sungai, laut, tanah, atau pipa).

  1. Baku Mutu Air Limbah

Disesuaikan dengan jenis industri atau kegiatan, berdasarkan Permen LHK yang berlaku.

 

 

Prosedur Pengajuan PERTEK

Berikut tahapan yang umumnya harus dilakukan pelaku usaha:

  1. Pengajuan Permohonan

Mengajukan ke instansi berwenang (Kementerian LHK atau Dinas Lingkungan Hidup Daerah) melalui sistem OSS atau manual.

  1. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Termasuk dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dokumen teknis IPAL, peta lokasi, hasil uji laboratorium, dll.

  1. Evaluasi dan Verifikasi Teknis

Dilakukan oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan sistem pengolahan dan pembuangan limbah.

  1. Penerbitan PERTEK

Jika semua persyaratan terpenuhi dan sistem dinilai sesuai.

  1. Penggunaan PERTEK untuk Pengajuan SLO

PERTEK menjadi syarat teknis wajib untuk mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

 

Manfaat PERTEK Air Limbah

  • Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran air
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
  • Menjamin kualitas pengolahan limbah yang dilakukan oleh industri
  • Menjadi dasar pengawasan oleh pemerintah daerah/ pusat terhadap kegiatan industri

 

 

Contoh Jenis Usaha yang Memerlukan PERTEK Air Limbah

  • Industri makanan dan minuman
  • Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
  • Hotel, apartemen, dan kawasan komersial
  • Industri tekstil, kertas, kimia, dll
  • Peternakan dan pengolahan hasil ternak
  • Kawasan industri atau pergudangan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ARTIKEL LAIN

Share:

Send Us A Message