LAYANAN DAN JASA

Home > Layanan

Penyusunan, Revisi Perubahan Dokumen

Kami membantu klien memenuhi standar lingkungan dengan menyusun dokumen atau merevisi dokumen sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan salah satu mekanisme pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan di Indonesia. Tujuan dari UKL-UPL adalah untuk mengendalikan dan memantau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh suatu usaha atau kegiatan, serta mendorong upaya pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Referensi hukum yang mengatur UKL-UPL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Jasa Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini menyediakan kerangka hukum yang mengatur prosedur, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan UKL-UPL. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai tahapan identifikasi dampak lingkungan, penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta proses pengajuan dan evaluasi dokumen UKL-UPL.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah sebuah dokumen evaluasi yang bertujuan untuk menganalisis dampak yang tidak penting terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang berlangsung. DPLH berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DPLH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang sedang berlangsung memenuhi standar perlindungan lingkungan yang ditetapkan. Dengan demikian, dokumen ini menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.

Referensi hukum terkait DPLH adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut mengatur mengenai prosedur, persyaratan, dan tata cara penyusunan DPLH, serta penggunaannya sebagai dasar pengambilan keputusan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah sebuah dokumen yang harus disampaikan oleh pemilik atau pengelola usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan kepada pihak yang berwenang. SPPL merupakan komitmen dari pemilik atau pengelola untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup, SPPL harus memuat informasi yang lengkap dan jelas mengenai tanggung jawab pemilik atau pengelola dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini mencakup langkah-langkah pengelolaan yang akan dilakukan, termasuk rencana tindakan untuk mengurangi dampak negatif, pemantauan rutin, serta pelaporan secara berkala kepada pihak berwenang.

Kajian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL) adalah sebuah dokumen yang digunakan dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). KA-AMDAL merupakan pedoman atau panduan yang mengatur proses dan metodologi yang akan digunakan dalam penyusunan AMDAL suatu proyek atau kegiatan yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.

KA-AMDAL berisi informasi tentang ruang lingkup studi, metode penelitian, analisis dampak yang akan dilakukan, serta langkah-langkah pengendalian atau mitigasi yang direncanakan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tim penyusun AMDAL, termasuk konsultan lingkungan yang terlibat, dalam melaksanakan evaluasi dampak lingkungan secara komprehensif.

Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah sebuah studi yang dilakukan untuk menganalisis dampak potensial suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Tujuan utama dari AMDAL adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merencanakan tindakan yang tepat guna dalam mengelola dampak-dampak tersebut.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah dua dokumen penting yang digunakan dalam pengelolaan lingkungan hidup suatu proyek atau kegiatan. Keduanya merupakan bagian dari kewajiban perusahaan atau pengelola untuk memastikan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek atau kegiatan dapat dikelola dengan baik dan pemantauan dilakukan secara teratur.

Kajian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah sebuah proses evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen lingkungan hidup suatu proyek atau kegiatan. DELH bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian, keakuratan, dan kelengkapan dokumen lingkungan hidup yang telah disusun.

Dalam proses DELH, dilakukan penelaahan terhadap berbagai aspek dokumen lingkungan hidup, seperti identifikasi dampak, analisis risiko, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen lingkungan hidup memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat.

Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah sebuah studi yang dilakukan untuk menganalisis dampak lalu lintas yang disebabkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap sistem transportasi di sekitarnya. Tujuan dari ANDALALIN adalah untuk mengevaluasi potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh proyek atau kegiatan tersebut dan merencanakan tindakan yang tepat untuk mengelola dampak tersebut.

Dalam proses ANDALALIN, dilakukan analisis terhadap volume lalu lintas yang ada sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proyek atau kegiatan. Hal ini meliputi analisis pergerakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, waktu perjalanan, kemacetan, dan potensi peningkatan beban lalu lintas. Analisis ini dilakukan untuk memahami dampak yang mungkin terjadi pada infrastruktur jalan, transportasi umum, dan sistem transportasi lainnya.

Laporan Triwulan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Air Limbah adalah dokumen yang disusun secara berkala, setiap tiga bulan, untuk melaporkan data dan informasi terkait limbah B3 dan air limbah yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau kegiatan. Laporan ini mencakup jumlah, jenis, karakteristik, dan pengelolaan limbah B3 serta air limbah yang dihasilkan selama periode triwulan yang bersangkutan. Tujuan dari laporan ini adalah untuk memantau dan melaporkan kinerja pengelolaan limbah B3 dan air limbah, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Laporan Triwulan Limbah B3 dan Air Limbah membantu perusahaan atau kegiatan untuk melakukan pemantauan lingkungan yang efektif dan mengidentifikasi tindakan perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan limbah.

Pengurusan, Perpanjangan, Perubahan Perizinan Perusahaan

Kami adalah perusahaan jasa konsultan lingkungan yang siap membantu Anda dalam pengurusan, perpanjangan, dan perubahan perizinan perusahaan. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas di bidang ini, kami dapat menyediakan layanan yang profesional dan efisien dalam mengurus semua aspek perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.

Rincian Teknis LB3 adalah dokumentasi yang menyajikan informasi detail mengenai limbah B3 yang dihasilkan. Persetujuan Teknis Air Limbah adalah dokumen yang memberikan persetujuan terhadap rencana pengelolaan air limbah.

PKKPR/IPPT adalah program pengelolaan dan pemantauan kualitas ruang dan lingkungan yang ditujukan untuk peruntukan lahan. Rencana Tapak adalah dokumen yang menunjukkan tata letak pengembangan fisik suatu area atau lahan. Kedua dokumen ini penting dalam mengatur pengembangan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan penataan ruang.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah proses perizinan yang menggunakan pendekatan berdasarkan risiko untuk memberikan izin kepada pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha mereka. Dalam proses ini, tingkat risiko kegiatan usaha dievaluasi untuk menentukan persyaratan perizinan yang diperlukan.

Dalam implementasinya, OSS-RBA melibatkan proses evaluasi risiko yang komprehensif dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Evaluasi risiko ini mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang terkait dengan kegiatan usaha. Setelah evaluasi selesai, persyaratan perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko akan ditetapkan, dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai persetujuan resmi untuk memulai proses pembangunan gedung. Dokumen ini menunjukkan bahwa rencana pembangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis, konstruksi, dan keselamatan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diberikan setelah selesainya pembangunan gedung dan menjalankan fungsi yang telah direncanakan. Dokumen ini menunjukkan bahwa gedung tersebut telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan fungsional yang ditetapkan.

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah dokumen yang diberikan oleh otoritas terkait kepada perusahaan atau kegiatan setelah memenuhi persyaratan dan standar lingkungan yang ditetapkan. SLO menegaskan bahwa perusahaan atau kegiatan tersebut dianggap layak dan memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk menjalankan operasionalnya.

IO (Izin Operasional) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau kegiatan untuk memulai atau melanjutkan operasional mereka. IO ini mencakup izin pendirian, izin usaha, atau persyaratan administratif lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Wajib Lapor adalah kewajiban bagi perusahaan atau kegiatan untuk secara rutin melaporkan kegiatan operasional dan aspek lingkungan terkait kepada otoritas yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup. Laporan ini biasanya berisi informasi tentang kegiatan, pengelolaan limbah, pemantauan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Wajib Lapor penting untuk pemantauan dan pengawasan serta memastikan kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan yang ditetapkan.

SIO (Surat Izin Operator) adalah surat izin yang diberikan kepada individu atau operator untuk menggunakan atau mengoperasikan suatu alat atau peralatan tertentu. SIO menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan untuk menggunakan alat tersebut dengan aman dan efisien.

SIA (Surat Izin Alat) adalah surat izin yang diberikan kepada alat atau peralatan tertentu untuk digunakan atau dioperasikan. SIA menunjukkan bahwa alat tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan persyaratan teknis yang diperlukan untuk digunakan secara legal dan efektif.

ISO 9001 dan ISO 14001, memberikan panduan dan persyaratan yang membantu perusahaan untuk mencapai keunggulan dalam manajemen mutu dan lingkungan. ISO 9001 fokus pada manajemen mutu, sedangkan ISO 14001 fokus pada manajemen lingkungan.

SIP (Surat Izin Pengeboran) adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengeboran sumur atau sumur bor di suatu lokasi. Izin ini diberikan oleh otoritas terkait dan memastikan bahwa pengeboran dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. SIP diperlukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan lingkungan dalam pengeboran.

SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) adalah izin yang diperlukan untuk memanfaatkan air tanah dari sumur yang telah dibor. Izin ini diberikan oleh pihak otoritas terkait dan memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIPA juga memastikan bahwa sumber daya air tanah digunakan secara berkelanjutan dan dengan memperhatikan keseimbangan ekologis.

Baik SIP maupun SIPA merupakan izin penting yang diperlukan dalam kegiatan pengeboran sumur dan pemanfaatan air tanah. Mereka memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan mematuhi peraturan, standar teknis, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.

Dokumen Rekomendasi Damkar adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pemadam kebakaran atau otoritas terkait untuk memberikan rekomendasi dan pedoman terkait upaya pencegahan kebakaran dan tindakan darurat dalam suatu bangunan atau tempat. Dokumen ini berisi informasi tentang tata letak bangunan, sistem pemadam kebakaran yang ada, rencana evakuasi, dan langkah-langkah pengendalian kebakaran yang harus diikuti.

Rekomendasi Damkar bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan atau tempat memenuhi standar keamanan terkait pencegahan kebakaran. Dokumen ini juga berfungsi sebagai panduan bagi penghuni atau pengelola bangunan dalam menghadapi situasi kebakaran dan meminimalkan risiko terjadinya kebakaran.

Dengan adanya Rekomendasi Damkar, diharapkan bangunan atau tempat dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi kebakaran, termasuk dalam hal penanganan awal kebakaran, evakuasi yang aman, dan penggunaan peralatan pemadam kebakaran dengan benar.

Sertifikat Tera/Kalibrasi adalah dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga terakreditasi atau laboratorium kalibrasi yang mengkonfirmasi bahwa suatu alat ukur atau instrumen telah diuji, diukur, dan dikalibrasi dengan standar yang ditetapkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa alat atau instrumen tersebut memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan dalam mengukur atau menguji suatu parameter atau kuantitas tertentu.

Proses tera/kalibrasi melibatkan pembandingan antara alat atau instrumen yang akan dikalibrasi dengan standar yang diketahui dan terukur secara akurat. Hasil kalibrasi akan dicatat dan diuji untuk memastikan bahwa alat tersebut memberikan hasil yang konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sertifikat Tera/Kalibrasi penting karena memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa alat atau instrumen tersebut dapat memberikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya. Sertifikat ini juga sering kali diperlukan dalam kegiatan yang membutuhkan pengukuran yang tepat, seperti dalam bidang laboratorium, industri, dan sektor lainnya yang menggunakan alat ukur atau instrumen tertentu.

Dokumen Peraturan Perusahaan & K3 adalah dokumen yang berisi aturan dan kebijakan perusahaan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini mencakup peraturan, prosedur, dan standar yang harus diikuti oleh karyawan untuk melindungi mereka dari risiko cedera atau kecelakaan di tempat kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua orang yang terlibat dalam aktivitas perusahaan.

Kajian Peil Banjir adalah analisis yang dilakukan untuk mempelajari dan memahami tinggi permukaan air saat terjadi banjir di suatu wilayah. Kajian ini melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang sejarah banjir, curah hujan, topografi wilayah, sistem drainase, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat air saat banjir terjadi.

Tujuan kajian Peil Banjir adalah untuk mengevaluasi risiko banjir, mengidentifikasi daerah-daerah yang rentan terhadap banjir, dan memprediksi tinggi air yang mungkin terjadi dalam skenario banjir tertentu. Kajian ini juga dapat memberikan pemahaman tentang pola aliran air, waktu tiba air, dan dampak yang mungkin terjadi pada infrastruktur, lingkungan, dan masyarakat di wilayah terdampak.

Hasil kajian Peil Banjir digunakan dalam perencanaan pengendalian banjir, pembangunan infrastruktur drainase, pemilihan lokasi pemukiman atau proyek konstruksi, serta pengembangan strategi mitigasi risiko banjir. Informasi mengenai Peil Banjir sangat penting bagi pemerintah, lembaga penelitian, dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya mencegah dan mengurangi dampak banjir.

Konstruksi dan Pengeboran

Pembangunan TPS Limbah B3

Pengeboran Air Tanah

Pendeteksian Sumber Air Dalam Tanah

Pengukuran Electrical Logging pada Pengeboran Air Tanah